News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewi Perssik Dibui MA

Dewi Perssik Sebut Dirinya Seperti Dipaksa Masuk Penjara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Perssik, pemeran tokoh Lastri dan Larasati, dalam film Pantai Selatan, hadir pada acara press screening film Pantai Selatan, di Jakarta. Selasa (24/9/2013) Film ini bercerita tentang Lastri yang dalam keadaan hamil, kabur dari rumah. Lastri yang menolak pulang akhirnya tewas dibunuh kekasihnya yang bernama Agus, Bayi Lastri yang selamat dipelihara oleh ular besar penguasa Goa Blorong dan diberi nama Larasati. Film yang diproduksi oleh Sentra Film Kisah berakhir dengan pembalasan dendam Larasati atas kematian ibunya. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Perssik merasa putusan yang diterimanya dari Mahkamah Agung sangat dipaksakan. Bagaimana tidak, selama ini dirinya merasa sebagai korban tapi justru diperlakukan sebagai seorang pelaku.

"Saya korban, niatnya saya itu melapor karena saya merasa ingin mendapat sebuah perlindungan. Ternyata perlindungan itu tidak saya dapatkan malah saya dimasukkan penjara," katanya dengan nada meninggi, saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2) malam.

Untuk itu dirinya merasa apa yang sudah diputuskan sangat tidak mencerminkan keadilan. Pemain film Pantai Selatan tersebut merasa dipaksakan agar dirinya bisa dijebloskan ke dalam penjara.

"Jadi kan seolah-olah keputusan MA memaksa dalam tanda kutip dipaksa. Itu perlu teman-teman garisbawahi, Dewi Perssik dipaksa dalam tanda kutip masuk penjara," sesal pemilik nama asli Dewi Murya Agung itu.

Depe, demikian sapaan akrabnya, beralasan dirinya dikenakan pasal yang sama dalam perkara dimana dirinya berperan tidak hanya sebagai korban namun juga pelaku. Ia pun merasa bingung dengan apa yang kini dihadapinya.

"Ketika itu MA sudah memutuskan perkara masalah ini pasal 351 bahwa saya, Dewi Perssik sebagai korban dan dia sebagai pelaku. Jadi otomatis pasal 351 sudah menentukan siapa korban siapa pelaku. Kalau misalkan sekarang tiba-tiba ada memutuskan dengan pasal yang sama, peristiwa yang sama, berarti saya jadi korban dan jadi pelaku dong," beber Depe.

Seperti diketahui, pedangdut sensasional Dewi Perssik divonis tiga bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penganiayaan terhadap artis yaitu Julia Perez (Jupe). Vonis tersebut dikeluarkan pada Rabu (5/2) dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini