News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jupe Vs Depe

Terpidana Dewi Perssik Akan Segera Diganjar Status Cekal

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jupe VS Depe

TRIBUNNEWS.COM - Bila salinan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akan mencekal terpidana Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik (28) untuk bepergian ke luar negeri.

Seperti dikabarkan, pemilik Goyang Gergaji tersebut punya rencana akan mengunjungi negara Mesir dalam waktu dekat.

"Kalau surat (salinan putusan MA) sudah kita diterima, kita akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait (Imigrasi) untuk melakukan tindakan sesuai prosedur," kata Zulfahmi, Kasi Pidum Kejari Jaktim dihubungi Warta Kota, Senin (10/2/2014).

Namun, untuk saat ini Kejari Jaktim belum bisa berbuat apa-apa karena sampai sekarang belum menerima salinan putusan MA atas nama yang bersangkutan.

"Kalau sudah terima salinan putusannya baru kita bisa bergerak," kata Zulfahmi dan ia tidak bisa memastikan kapan surat salinan itu akan diterima Kejari Timur. "Jadi bisa langsung tanyakan kesana (MA)," katanya.

Seperti diberitakan, Rabu (5/2) lalu, Tiga Hakim agung MA, Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Dewi Perssik atas kasus perkelahiannya dengan Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe).

Kasus perkelahian Dewi dan Jupe ini terjadi saat pengambilan gambar untuk film Arwah Goyang Karawang. Dalam perkara ini Jupe juga telah ditahan selama tiga bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur dan bebas pada 17 Juni 2013.

Saat itu berkas perkara Jupe lebih dahulu masuk ke MA dan dalam kasasi MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi tiga bulan penjara.

Ign Agung Nugroho

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini