TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengancam dan mengusir Vika Dewayani, istri keduanya dari rumah di Pulomas dengan memberi batas waktu seminggu, konglomerat Adiguna Sutowo juga mengancam akan memisahkan Vika dari anak-anaknya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Menurut Rikwanto, hal itu didapat dari keterangan Vika saat melaporkan Adiguna atas perbuatan tidak menyenangkan ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014). Nomor laporan tertuang dalam LP TBL/513/II/2014/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Februari 2014.
"AS meminta Vika keluar dalam wktu seminggu, kalau tidak ia mengancam dengan kata-kata 'awas'. Lalu AS mengancam Vika tidak bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan Adiguna datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2014) tengah malam.
"AS datang dalam keadaan mabuk menggedor-gedor pintu rumah. Lalu vika buka pintu karena dikira tamu, namun ternyata AS," ujarnya.
Saat itu, kata Rikwanto, Adiguna meminta Vika keluar dari rumah dan memberi batas waktu seminggu.
Menurutnya, Adiguna mengeluarkan kata-kata kepada Vika. Saat itu, aksi dorong antara Vika dan Adiguna sempat terjadi.
"Ada kata-kata yang terucap oleh AS dan terjadi dorong-mendorong namun tidak ada kekerasan fisik, karena tidak ada yang jatuh. Jadi tidak ada visum," katanya.
Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil Adiguna, jika penyidik berkeyakinan perlu setelah memeriksa kembali pelapor yakni Vika dan sejumlah saksi yang diajukan.
"Untuk pemanggilan AS itu terakhir. Sesuai prosedurnya kita akan rencanakan menjadwalkan pemanggilan pelapor yakni Vika pada pekan depan. Setelah itu baru saksi dan terakhir terlapor," kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan saksi yang diajukan Vika adalah salah seorang keluarganya dan pembantunya.
Seperti diketahui Vika melaporkan Adiguna ke Mapolda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, Selasa (11/2/2014). Vika mengaku diancam oleh Adiguna dan diusir dari rumahnya. Karenanya ia meminta perlindungan polisi atas hal ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Vika, Syafrudin Noor, mengatakan Adiguna tidak berhak mengusir Vika. Sebab dari surat-surat yang ada, rumah di Pulomas itu adalah asset perusahaan yang dimiliki anak Vika. "Karena Vika tetap tinggal di sana ia meminta perlindungan polisi," ujarnya.(bum)