Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Eddies Adelia (33) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait kasus pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Ludwankara Setiawan, suaminya, Rabu (12/2/2014).
Sempat beredar kabar, pemeriksaan kedua yang dijalani Eddies tersebut dilakukan setelah ada penetapan polisi terhadap bintang film '5 Sehat 4 Sempurna' itu sebagai tersangka kasus serupa. Namun kabar tersebut dibantah Eddies.
"Saya tetap sebagai saksi," kata Eddies setelah menjalani pemeriksaan lanjutannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu sore.
Saat itu Eddies tampak ditemani Radhitya Yosodiningrat, pengacaranya. Selama pemeriksaan penyidik, perempuan yang lahir di Yogyakarta, 26 Februari 1979, ini hanya memberikan keterangan tambahan atas kasus Ferry, terutama menyangkut aliran dana.
"Pada puas ya kalau aku jadi tersangka?" ucap Eddies.
Radhitya menambahkan, sampai saat ini, status Eddies tidak berubah dan tetap sebagai saksi kasus Ferry. "Tidak ada bukti yang kuat untuk menetapkan Mbak Eddies sebagai tersangka," jelas Radhitya.
Menurut Radhitya, kehadiran Eddies di Polda Metro Jaya hanya untuk memberikan keterangan tambahan saja. "Berkas yang masih kurang. Jadi perlu ditambahi," jelas putra pengacara kondang Henry Yosodiningrat itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan, status Eddies masih tetap saksi, bukan tersangka. "(Eddies) Masih sebagai saksi," kata Rikwanto dihubungi terpisah, Rabu petang.
Namun, Rikwanto tidak tahu mengenai pemeriksaan kedua Eddies itu. Ferry bersama Rizky Rachmad (32), rekannya, dilaporkan Apriyadi Malik, pengusaha dan rekan kerja Ferry, ke Polda Metro Jaya, 24 September 2013.
Ferry dilaporkan Apriyadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 21 miliar. Bendahara Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU)itu ditangkap polisi sepulangnya dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 18 Oktober 2013. Sedangkan Rizky ditangkap polisi di Jakarta. Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif.
Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat 'final draft' fiktif yang dipakai Ferry. Polisi menjerat Ferry dan Rizky dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (kin)