Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Perssik alias Depe dan keluarganya terkejut dengan kedatangan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sebab, kedatangan petugas itu untuk melaksanakan eksekusi terkait vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan, yang dialamatkan kepada mantan istri Saipul Jamil tersebut.
"Keluarga kaget," ucap Ibnu Suud, Kamis, (13/2/2014), salah satu tim eksekutor Kejari Jakarta Timur,saat ditemui di kediaman Depe.
Ibnu membantah jika kekagetan ini kemudian memunculkan keributan. Petugas kejaksaan hanya melaksanakan tugas.
"Jadi, hari ini kami dalam rangka melakukan eksekusi terhadap putusan MA, terdakwa telah bersalah, dan pidana tiga bulan," ucapnya.
Mereka datang dengan membawa surat perintah dan eksekusi.