TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan meminta keterangan para saksi ahli dalam menindaklanjuti laporan kasus mengenai perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan pengacara Farhat Abbas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini adalah ahli bidang bahasa dan ahli pidana.
Menurutnya siapa saksi ahli yang akan diperiksa akan ditentukan kemudian sekaligus langsung dimintai pendapatnya oleh penyidik dengan jadwal yang disepakti. "Kami akan periksa saksi ahli bidang bahasa dan ahli pidana untuk kasus ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2014).
Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli menyesuikan dengan jadwal para saksi ahli ini. "Kapan mereka bisa meluangkan waktu maka itu dilakukan pemeriksaan. Jadi menyesuaikan dengan jadwal mereka," kata Rikwanto.
Sementara kata Rikwanto untuk pelapor dan terlapor dimana Dhani dan Farhat masing-masing saling melaporkan sudah diperiksa pihaknya. "Para pelapor sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Dhani tersinggung atas komentar Farhat di twitter karena dianggap memojokkan dirinya terkait kasus kecelakaan putra bungsunya AQJ. Ia lalu melaporkan Farhat ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12/2013), dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik.
Rikwanto menegaskan Farhat saat ini masih berstatus terlapor dan bukan tersangka seperti yang diberitakan selama ini. "Statusnya masih terlapor," ujarnya.
Sementara setelah dilaporkan Dhani, Farhat langsung menjalani pemeriksaan akhir Januari 2014 lalu. Farhat juga sekaligus melaporkan balik Dhani atas tuduhan serupa.