Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ditemukan warga dan anggota polisi, Roger Danuarta dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam mobilnya usai mengkonsumsi narkotika jenis putaw. Bahkan jarum suntik masih menempel di lengan kanannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan karena dalam keadaan tak sadarkan diri, petugas dan warga mengira Roger mengalami overdosis narkoba.
"Petugas akan menolong karena diduga overdosis dan ada insulin tertancap di tangannya," kata Rikwanto.
Menurutnya, petugas polisi lalu berupaya membawa Roger ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya yang dikira overdosis narkoba.
"Namun di perjalanan RD tersadar, sehingga tidak perlu ke rumah sakit. Selain itu di mobilnya ditemukan narkotika jenis putaw dan ganja, sehingga langsung diamankan ke Polsek Pulogadung," ujarnya.
Ia mengatakan dari sejumlah fakta dan bukti-bukti yang ada Roger akan dijerat Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika No 35/2009 tentang menyimpan, memiliki, menggunakan dan menyalahgunakan narkotika.
"Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," ujar Rikwanto.
Menurutnya apakah Roger akan dihukum atau direhab harus melalui persidangan dan akan menjadi kewenangan hakim di pengadilan dalam memutuskannya.
"Dipersidangan, ini akan menjadi kewenangan hakim. Apakah dihukum sebagai efek jera atau direhab, hakim yang akan memutuskan," ujarnya.