Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul yang berlangsung hari ini, Rabu, (19/2/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda.
Sidang tersebut ditunda karena Dul tak kelihatan batang hidungnya tanpa memberikan keterangan atau alasan apapun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani kemudian menjelaskan ketidakhadiran putra bungsunya itu lantaran kuasa hukum berhalangan.
"Nomer satu itu (alasannya) pengacara kami enggak bisa hadir," ucap Dhani, Rabu, (19/2/2014), ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kehadiran kuasa hukum untuk mendampingi putranya sebagai terdakwa merupakan salah satu syarat dalam persidangan.
"Syaratnya kan harus ada pengacara, ada Bapas (Badan Pemasyarakatan), kedua orangtua juga harus ada. Nah, (sebetulnya) saya bisa, Dul bisa, tapi pengacara kami enggak bisa karena orangtuanya sedang sakit," lanjut bapak beranak empat tersebut.
Ia membantah apabila Dul dikatakan tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan atau alasan kepada kejaksaan. Lydia, pengacara Dul, sudah memberitahukan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.
"Sudah jelas (surat pemberitahuan) ada," ucap bos Republik Cinta Management (RCM) tersebut. Ia juga hakul yakin pihak Kejati Jakarta Timur mengetahui alasan ketidakhadiran Dul dalam persidangan tersebut.