News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum Untuk AQJ

Jaksa Menilai Masih Terlalu Dini Lakukan Pemanggilan Paksa Pada Dul

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani beserta keluarga dan kerabatnya keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). Dul keluar dari rumah sakit masih dengan menggunakan kursi roda. Anak ketiga Ahmad Dhani tersebut dirawat di RSPI sejak 8 September 2013 setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi hingga merenggut tujuh nyawa serta beberapa lainnya mengalami luka berat maupun ringan. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

Meskipun kenyataannya putra bungsu Ahmad Dhani itu, mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, (19/2/2014). Apalagi, Dul mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan.

"Itu (pemanggilan paksa) masih terlalu dini untuk dilayangkan. Karena ini kan sidang pertama. Materi juga belum masuk," ucap Ibnu Suud, JPU, (19/2/2014), di PN Jakarta Timur.

Yang jelas, karena ketidakhadiran Dul, majelis hakim terpaksa menunda sidang sampai pekan depan. Makanya, JPU berharap Dul bisa hadir supaya persidangan berjalan lancar.

"Mudah-mudahan, ke depan sidang akan lancar. Tapi lancar jika semua pihak hadir," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini