TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dewi Perssik, Yanuar Bagus Sasmito akhirnya melaporkan tiga majelis hakim agung, yaitu Dr. Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbun dan Dr. Salman Luthan yang memutus hukuman si goyang gergaji ke Komisi Yudisial. Apa alasannya?
"Mengadukan ketiga hakim agung karena salah menerapkan hukum. Mengajukan upaya PK. Jadi di sini sudah jelas. Ada pelaku dan korban. Semua di sama ratakan. Itu menguntungkan Jupe, tidak Depe," jelas Yanuar, Selasa (18/2/2014).
Masih menurut Yanuar, hingga saat ini Depe tak mendapat keadilan dalam kasusnya. "Gelar banyak tidak menjamin. Di sini semua dikesampingkan, sama rata. Jupe diberitahukan 3 kali, mbak Dewi tidak. Enggak ada keadilan di sini," kata Yanuar. (Icha/Tabloidnova.com)