Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roger Danuarta rupanya sudah membayangkan duduk di pengadilan sebagai terdakwa terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia berharap semoga hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi.
"Roger memang ingin keputusan dari pengadilan adalah direhabilitasi," ucap Jurry Mannus, kuasa hukum bintang sinetron "Sebatas Impian" tersebut, Jumat, (21/2/2014), ditemui di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Sebab, lanjut Mannus, kliennya itu adalah korban dalam kasus penggunan narkoba. Ia menggunakan barang haram itu, lantaran berada dalam pergaulan yang salah.
"Dia itu kan korban pergaulan, korban coba-coba," ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus itu siapa saja bisa mengalaminya. Makanya, ia berharap kliennya bukan dipenjara. Melainkan mendapatkan kesempatan untuk bisa menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba.