Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (13), menjalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Selama kurang lebih 45 menit putra bungsu musisi Ahmad Dhani tersebut mendengar dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum.
"Tadi JPU dengan jelas membacakan surat kepada terdakwa, selesai itu hakim ketua mempersilakan kepada penasehat hukum untuk memberikan tanggapan, akan mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah mereka berpikir tidak mengajukan eksepsi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko M H Girsang kepada wartawan.
Pantauan Tribunnews.com, usai menjalani sidang, Dul bersama kuasa hukumnya dan Dhani langsung turun ke parkir yang ada di basement PN Jaktim. Tak ada komentar atau tanggapan terkait sidang perdana tersebut.
Djaniko menyebutkan, sidang selanjutnya dengan pemanggilan saksi akan kembali digelar pada tanggal 6 Febuari 2014 mendatang.
Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman biasanya.