Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (13), hari ini menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Mengenakan kemeja putih bergaris hitam, kacamata baca, Dul tampak sehat dan siap menjalani sidang pembacaan dakwaan. Tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Dul didampingi ayahnya Ahmad Dhani. Menggunakan mobil Toyota Alphard hitam B 1 RCM, Dul masuk ke parkir basement, dan langsung masuk ke ruang sidang.
"Alhamdulillah sehat. Mohon doanya ya," kata Dul sebelum masuk ke ruang Sidang Anak di PN Jaktim, Selasa (25/2/2014).
Saat ini sidang berlangsung tertutup bagi awak media. Kasus Dul terdaftar dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM.
Adapun Jaksa Penuntut Umum tercatat ada empat orang. Mereka antara lain Aji Kalbu Pribadi, Sugih Carvalo, Tamalia Rosa, dan Nugraha.
Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dinihari.
Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebut sebanyak 15 orang. Tujuh di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 9 lainnya korban luka-luka, termasuk Dul.
Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.