TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun dijadwalkan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adanya pemberitaan mengenai dugaan uang sogokan Rp 700 juta dibalik vonis 3 bulan penjara Dewi Persik.
"Nanti siang jam 2 (pukul 14.00 WIB) saya bersama beberapa Hakim Agung akan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan pemberitaan di beberapa media bahwa ada bukti transfer Rp 700 juta agar polisi bisa mengusut perekayasaan transfer tersebut yang menggunakan dan menyebarluaskan yang menimbulkan pencemaran nama pribadi saya dan lembaga MA," kata Gayus kepada Tribunnews.com, Rabu (26/2/2014).
Gayus mengharapkan melalui proses hukum ini semua pihak termasuk media lebih berhati-hati dalam membuat pemberitaan dengan memperhatikan dampak dan akibatnya.
Sebelumnya berkembang informasi yang dianggap fitnah oleh Gayus bahwa ada aliran uang Rp 700 juta kepada dirinya saat memvonis Dewi Persik.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memvonis artis Dewi Persik selama 3 bulan penjara karena menganiaya Julia Perez namun dibalik vonis itu muncul fitnah adanya sogokan di balik vonis tersebut.
Vonis Dewi diketok oleh 3 hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.(aco)