Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul bisa bernapas lega. Berkat UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 yang akan diberlakukan bulan Juni mendatang, kemungkinan besar putra bungsu Ahmad Dhani itu, lepas dari hukuman.
Namun, bos Republik Cinta Management (RCM) itu, merasa biasa-biasa saja. Ia tidak perlu bersyukur dengan adanya undang-undang tersebut, meskipun meringankan hukuman.
"Itu kan undang-undang untuk seluruh anak Indonesia. Kita enggak harus bersyukur-bersyukur bangetlah. Undang-undang itu sudah dibuat tahun 2012, sebelum Dul kecelakaan," ucapnya, ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dan, ia yakin sejak Juni mendatang tidak ada lagi anak-anak di Indonesia yang harus merasakan duduk di kursi terdakwa di pengdilan, bahkan mungkin tidak ada lagi mendekam di balik jeruji besi.
Namun, ia siap dengan situasi terburuk apabila nantinya Dul dipenjara. "Ya siap-siap saja. Yang terburuk harus siap," tandasnya.