News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum Untuk AQJ

Inilah Undang-undang yang Berpotensi Loloskan Dul dari Hukuman Penjara

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul bisa bernapas lega. Berkat UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 yang akan diberlakukan bulan Juni mendatang, kemungkinan besar putra bungsu Ahmad Dhani itu, lepas dari hukuman.

Namun, bos Republik Cinta Management (RCM) itu, merasa biasa-biasa saja. Ia tidak perlu bersyukur dengan adanya undang-undang tersebut, meskipun meringankan hukuman.

"Itu kan undang-undang untuk seluruh anak Indonesia. Kita enggak harus bersyukur-bersyukur bangetlah. Undang-undang itu sudah dibuat tahun 2012, sebelum Dul kecelakaan," ucapnya, ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dan, ia yakin sejak Juni mendatang tidak ada lagi anak-anak di Indonesia yang harus merasakan duduk di kursi terdakwa di pengdilan, bahkan mungkin tidak ada lagi mendekam di balik jeruji besi.

Namun, ia siap dengan situasi terburuk apabila nantinya Dul dipenjara. "Ya siap-siap saja. Yang terburuk harus siap," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini