News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum Untuk AQJ

Pembelaan Keluarga Korban Laka Maut Terhadap Dul yang Diharapkan Ahmad Dhani

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (tengah) didampingi ayahnya, Ahmad Dhani (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul tidak akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sang ayah, Ahmad Dhani, mengatakan demikian di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Namun, bos Republik Cinta Management (RCM) tersebut, sangat yakin pembelaan itu datang dari saksi korban dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.

"Yang jelas pembelaan akan datang dari saksi. keluarga korban tidak ada yang ingin Dul diadili," ucap Dhani.

Ia yakin karena korban dan keluarga dari korban yang meninggal dunia, telah menandatangani surat berisi kesepakatan untuk tidak melayangkan tuntutan terhadap Dul. Dan surat itu juga ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga, bila saksi-saksi didatangkan, Insya Allah sesuai dengan BAP. Insya Allah mereka berkata keluarga korban sudah menganggap ini sebagai musibah dari Tuhan. Mereka inginnya juga Dul tidak diadili. Mudah-mudahan saksi-saksi akan meringankan Dul," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini