TRIBUNNEWS.COM - Meski dua kali mangkir tanpa kabar, penyidik masih beritikad baik untuk tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Eddies Adelia. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto.
"Penyidik berencana melakukan pemanggilan kedua," jawabnya saat ditemui di kantornya, Selasa (4/3).
Dalam kasus, ini, Rikwanto kembali menegaskan dugaan penerimaan aliran dana oleh Eddies dari suaminya, Ferry Setiawan.
"Yang jelas ada pokok perkara suaminya. FR, dan sudah selesai diperiksa di Kejaksaan. Apa yang dilakukan oleh FR merupakan pelanggaran pidana, penipuan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ada dana mengalir ke beberapa pihak, termasuk istrinya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik menemukan belasan kali transfer dengan uang yang diterima Rp 1 Milyar rupiah. "Kita meneliti ada belasan kali dengan uang kurang lebih 1 Milyar," ungkapnya.
Menurut Rikwanto, status tersangka diputuskan setelah beberapa pemeriksaan. "Penyidik menilai dari sejumlah keterangan saksi ahli dan lain-lain, kemudian ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Penetapan ini cukup panjang, jadi bukan tiba-tiba, setelah mendengar keterangan saksi, bukti-bukti, dan lain-lain," jelasnya.
Icha/Tabloidnova.com