Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malik Bawazier, kuasa hukum Julia Perez atau Jupe, menilai orang yang membuat bukti transfer palsu dan menyebarkannya melalui media sosial telah melakukan tindakan bodoh dan serampangan.
"Itu fitnah terbodoh sepanjang sejarah, dibuat secara serampangan dan berantakan. Jadi akan mudah terbongkar," ucapnya, Rabu (5/3/2014), ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta.
Ia menilai demikian karena pelaku tidak cermat dalam membuat bukti transfer palsu atas nama Jupe untuk Gayus Lumbuun. Pertama, pelaku tidak jeli menuliskan nama kliennya. Di bukti itu tertulis Julia Rachmawati. Padahal, yang sebenarnya Julia Rahmawati.
"Selain itu E-banking, dari surat edaran BI, maksimal transfer adalah Rp 100 juta dari bank yang sama. Tapi di bukti tranfer palsu itu jumlahnya Rp 700 juta. itu merupakan fitnah yang sangat bodoh," lanjutnya.
Ia percaya bahwa pihak kepolisian akan dengan mudah ketika membongkar kasus tersebut, siapa yang membuat dan menyebarkannya lewat media sosial. Kemudian siapa turut serta menggunakan bukti transfer palsu dan menganggapnya sebagai sebuah kebenaran.
"Termasuk yang berkoar-koar di media untuk menyudukan Julia dan Pak Gayus," tandasnya.