Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang AQJ alias Dul (13) datang dikawal ibundanya Maia Estianty ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014).
Maia yang menggunakan mobil Lexus B 1 MAY, tiba bersama putra bungsunya itu sekitar pukul 09.45 WIB. Mobil Maia menuju basement dan masuk ke gedung Pengaduilan Negeri Jakarta Timur.
Maia tampak modis dengan kacamata hitam dan balutan baju merah, sementara Dul mengenakan baju putih dan celana hitam. Keduanya tak sempat mengeluarkan sepatah kata pun saat tiba. Mereka memilih beregegas naik.
Hari ini PN Jaktim mendatangkan lima saksi dalam sidang lanjutan Dul. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.