News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum AQJ

Sidang Dul Ditunda Karena Saksi Tak Datang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamalia Roza Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), meminta hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014). Seharusnya hari ini agenda sidang pemanggilan saksi.

"Semua yang panggil adalah saksi korban jadi yang bersangkutan sampai hari ini belum bisa hadir tidak ada kabar beritanya," kata Tamalia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Dirinya menjelaskan, JPU akhirnya meminta hakim untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dua minggu kedepan.

"Kami minta waktu lagi sama hakim untuk menghadirkan saksi tersebut 2 minggu lagi. Panggilan sudah sampai, sudah kami perlihatkan pada hakim. Sampai hari ini, kami tunggu tidak ada kabar berita, kemudian persidangan ditunda lagi tanggal 20 untuk memanggil saksi lagi," jelasnya.

Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, Dul ditemani ibundanya  Maia Estianty. Maia yang menggunakan mobil Lexus B 1 MAY, tibanya sekitar pukul 09.45 WIB, keduanya lalu markirkan mobil di basement dan masuk ke gedung PN Jakarta Timur.

Maia tampak modis dengan kacamata hitam dan balutan baju oranye, sementara Dul mengenakan baju putih dan celana hitam. Keduanya tak sempat mengeluarkan sepatah kata pun saat tiba. Mereka memilih beregegas naik.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.

"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini