Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Eddies Adelia (33) kemungkinan akan menjalani penahanan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ferry Ludwankara Setiawan (35).
Ferry adalah suami Eddies yang ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, sepulang dari Singapura pada 18 Oktober 2013. Ferry diduga kuat menggelapkan uang investasi batubara senilai Rp 21 miliar.
"Kalau ditanyakan soal penahanan, ya mungkin saja ya. Tapi soal itu kan kewenangan penyidik," kata Radhitya Yosodiningrat, pengacara Eddies, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (7/3/2014) siang, disela menemani pemeriksaan Eddies.
Meski ada kemungkinan ditahan, Adhit --sapaan akrab Radhitya Yosodiningrat-- berharap kliennya itu dilepaskan dan tidak sampai menginap di kantor polisi. "Kita lihat saja nanti," kata salah satu putra Henry Yosodiningrat itu.
Setelah dua kali mangkir, Eddies memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka baru kasus Ferry dan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat sekitar pukul 11.15. (kin)