Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kali menjalani pemeriksaan maraton, Eddies Adelia (33) tetap tidak ditahan penyidik. Pemain sinetron dan film tersebut masih bisa menghirup udara bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Apriyadi Malik, korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 21 miliar yang dilakukan Ferry Ludwankara Setiawan (37) alias Ferry, meminta pada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Eddies.
"Saya memohon agar Eddies Adelia ditahan," ujar Apriyadi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/3/2014) sore. Saat Ferry yang ditetapkan jadi tersangka sejak ditangkap 18 Oktober 2013 dan ditahan, Eddies justru leluasa bekerja.
"Jangan dibedakan perlakuannya. Saya curiga ada persekongkolan," ucap Apriyadi yang setuju Eddies dijadikan tersangka mengikuti Ferry.
Saat ini Ferry menjalani penahanan di Rutan Cipinang sebagai titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Apriyadi berharap, kasusnya terbongkar tuntas. "Siapa saja yang menikmati hasil penipuan dan penggelapan (Ferry) akan ketahuan," ucap pria yang juga pengusaha dan pernah bekerjasama dengan Ferry itu. (kin)