News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eddies Adelia Terseret Kasus Suami

Meski Badan Masih Belum Fit, Eddies Adelia Muncul Juga di Polda Metro Jaya

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddies Adelia datangi Polda Metro Jaya Senin 10 Maret 2014.

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Meski belum pulih benar setelah mengaku lelah dan tidak fit, pesinetron dan bintang film Eddies Adelia (33) kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (11/3/2014) siang.

Eddies yang tetap ditemani tim pengacaranya terlihat datang di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.40. Untuk ketiga kali, Eddies menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

Seperti sebelumnya, tidak banyak ucapan yang dikatakan pemain film '4 Sehat 5 Sempurna' dan 'Kejar Jakarta' ini. Eddies hanya minta dukungan dan doa supaya seluruh pemeriksaannya berjalan lancar dan baik.

Pemeriksaan ketiga istri tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 21 miliar Ferry Ludwankara Setiawan (35) alias Ferry itu dilakukan setelah polisi menghentikan proses penyidikaan kedua, Senin (10/3/2014) malam.

Saat itu, Eddies minta berhenti pada pertanyaan ke-17 yang diajukan penyidik setelah tiba-tiba mengaku kelelahan dan sakit. Eddies yang tidak enak badan itu kemudian diijinkan pulang pukul 19.30 setelah diperiksa mulai pukul 12.00.

Pemeriksaan pertama Eddies dilakukan sepekan lalu, Jumat (7/3/2014) selama sebelas jam. Dua kali pemeriksaan polisi, perempuan kelahiran Yogyakarta tersebut tidak ditahan dan dibiarkan menghirup udara bebas.

Eddies disangka melanggar Pasal 5 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta diancam hukuman selama lima tahun penjara.

Eddies dianggap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau kuat patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini