Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Ketika mengajukan permohonan perceraiannya terhadap Putri Mayangsari binti Nasri (25) ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Bopak Castello (46) juga meminta hak pengasuhan anak semata-wayangnya.
"Dalam permohonan cerai, Bopak juga meminta hak pengasuhan anak," kata Yanwar A Saputra, pengacara Bopak, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (12/3/2014). Bopak ingin segera mengakhiri perkawinan dan minta asuh anak.
Yanwar mengatakan, seandainya permohonan hak asuh anaknya itu dikabulkan, Bopak tidak akan melarang ibunya bertemu. Namun apabila hak asuh diberikan pada Putri, Bopak tetap ingin bisa bertemu dengan anaknya setiap saat.
"Sekarang semuanya kami serahkan ke majelis hakim, dan semoga ada putusan yang terbaik," kata Yanwar yang tidak menjelaskan detail kapan permohonan perceraian Bopak terhadap Putri itu dikirimkan ke PA Jakarta Timur.
Menurut Humas PA Jakarta Timur Amril Mawardi, Bopak yang bernama asli Indrayana Bidwy bin Sulaiman Bidwy itu sudah resmi mendaftarkan permohonan cerainya terhadap Putri pada 11 Maret 2014.
Permohonan cerai tersebut dicatatkan PA Jakarta Timur di nomor registrasi 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur. Belum tahu kapan sidang pertama perceraian Bopak dan Putri akan digelar di PA Jakarta Timur.