News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geger Rumahtangga Cut Tari

Cut Tari Diberi Waktu Dua Minggu Untuk Menolak atau Menerima Perceraian

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Tari

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Cut Tari Aminah Anasya (36) diberi waktu hingga empatbelas hari untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan perceraian Jusuf Subrata, suaminya, pada hari ini, Rabu 12 Maret 2014.

Setelah mendengar dua saksi yang dihadirkan Jusuf, majelis hakim PA Jakarta Timur memutus perkara permohonan cerai itu secara verstek. Putusan tersebut diambil setelah Tari atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir di persidangan.

"Majelis hakim telah memutus dan mengabulkan permohonan itu, dan memberikan ijin Pak Jusuf untuk menjatuhkan talak pada termohon (Tari)," kata Humas PA Jakarta Timur Amril Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2014).

Amril masih memberi waktu pada Tari jika saja keberatan atas putusan tersebut. "Dua minggu lagi Pak Jusuf akan dipanggil untuk mengucap ikrar talak. Kalau merasa keberatan, dua minggu itu harus dipakai Bu Tari," kata Amril.

Apabila Tari tidak memanfaatkan waktu dua minggu kedepan untuk mengajukan keberatan, putusan pengadilan tadi akan berkekuatan hukum tetap. Perkawinan Tari dan Jusuf yang berusia 12 tahun akan dinyatakan berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini