Penulis Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan praktik yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi (UGB) menyimpang, tidak serta merta membuat kepolisian melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan UGB.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada Warta Kota, Rabu (12/3/2014). Menurut Rikwanto, polisi akan melakukan penyelidikan jika ada korban atau orang yang merasa dirugikan oleh UGB dan melaporkannya ke kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke polisi," katanya.
Rikwanto mengatakan, jika ada orang yang merasakan dirugikan oleh UGB, ia mempersilakan korban melaporkannya ke kepolisian dan dipastikan polisi akan menindaklanjutinya.
"Bila ada yang dirugikan oleh yang bersangkutan, silahkan lapor ke Polisi dan akan kami selidiki," katanya.