Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perceraian Ayu Ting Ting (22) di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, dilalui tanpa kehadiran Henry Baskoro Hendarso (25) atau Enji. Ayu tetap tenang dan berharap segera ada putusan hakim.
"Kalau dia (Enji) tetap nggak datang lagi, ya saya langsung minta putusan dari hakim," kata Ayu setelah menjalani sidang perceraian perdananya di Ruang Sidang 1 PA Depok, Selasa (18/3/2014) pagi.
Ayu begitu sumringah saat selesai sidang.Ditemani dua kuasa hukumnya, OC Kaligis dan Afrian Bondjol, Ayu mengungkapkan, perasaan senangnya selepas hadir dalam sidang pertama gugatan cerainya tersebut. "Sekarang senang aja rasanya," ujar pelantun 'Alamat Palsu' itu.
Ayu hanya berharap, selain mengakhiri bahtera perkawinannya yang belum ada satu tahun ini dan minta hak pengasuhan anaknya, proses persidangan cerai berjalan cepat. "Semoga bisa langsung diputuskan cerainya," kata Ayu.
Ayu mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Enji di nomor 231/Pdt.G/2014/PA.Dpk pada 27 Januari 2014. Dalam gugatannya itu, Ayu hanya ingin berpisah dari Enji dan minta hak asuh putri pertamanya yang baru berusia beberapa bulan.
Melalui Hotman Paris Hutapea, pengacara Enji, pria berkepala botak tersebut menegaskan tidak akan datang selama sidang perceraian digelar di PA Depok. Enji mengatakan, tidak akan melawan keinginan Ayu, termasuk bercerai. (kin)