Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian Venna Melinda (41) terhadap Ivan Fadilla Soedjoko (48) setelah satu tahun menjalani persidangannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Putusan hakim yang mengakhiri perkawinan Ivan dan Venna dibacakan, Selasa (18/3/2014) siang. Selain bercerai, hakim juga memutuskan harta gono-gini bersama dibagi dua, dan hak asuh dua anak mereka diberikan ke Ivan dan Venna.
"Dengan putusan hakim itu, jatuh talak satu, dan mereka (Ivan dan Venna) jadi bercerai. Hak asuh anak diberikan pada orangtuanya sebagai wali," ujar Petrus Balapationa, kuasa hukum Ivan, usai sidang, Selasa.
Menurut Petrus, sesuai putusan hakim, harta gono-gini selama 18 tahun perkawinan Ivan dan Venna dibagi dua secara adil. Harta gono-gini itu diantaranya rumah di Jalan Paso, Jagakarsa yang sampai sekarang masih dicicil. Lalu, ada dua mobil, yakni Toyota Alpard dan sedan Jaguar yang menjadi harta bersama. "Itu akan di bagi dua," ucap Petrus.
Sedangkan satu unit apartemen di Pluit, Jakarta Utara, dan rumah di Bali, yang diminta Venna, ditolak hakim.
"Buat kami, ini cukup adil, dan kami menerima. Tinggal menunggu sikap Ibu Venna saja," kata Petrus.
Ivan juga tidak akan menggugat kembali perkara perceraian Venna, dan menerima hasil putusan hakim PA tersebut.
"Saya nggak menyesal. Semua ada hikmahnya," ujar Ivan yang menyebut perceraiannya dengan Venna itu merupakan pengalaman hidup paling berharganya.
"Sekarang kami harus beradaptasi lagi dan memulainya dari awal," ucap Ivan. (kin)