TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Charly Van Houten, vokalis Setia Band, telah mengamen di beberapa tempat untuk membantu menggalang dana diat atau ganti rugi kematian yang harus dibayar oleh tenaga kerja Indonesia bernama Satinah binti Jumadi Ahmad di Arab Saudi.
Satinah, yang divonis hukuman pancung atas tuduhan membunuh majikan perempuannya dan mengambil hartanya, bisa terbebas dari hukuman itu jika membayar Rp 21 miliar kepada ahli waris korbannya. Charly memiliki alasan untuk membantu Satinah.
Charly mengaku, itu merupakan wujud dari kepeduliannya kepada sesama warga negara Indonesia dan, yang paling penting, sesama manusia. Ia menegaskan, itu bukan merupakan bentuk campur tangannya atas masalah hukum. Ia juga sadar, banyak asumi pemikiran yang muncul mengenai kasus tersebut.
"Tapi, semuanya kembali kepada diri kita sendiri. Kalau kita mau bantu, ya bantu aja," kata Charly Van Houten setelah tampil dalam Save Satinah, penggalangan dana untuk Satinah, yang digelar di Pesantren Queen Al Falah, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (26/3/2014) malam.
Charly menambahkan, sudah banyak kasus tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di negeri orang dan, menurutnya, kasus Satinah merupakan momentum bagi segenap kalangan terkait untuk membenahi semua itu. Menurut dia pula, seharusnya para tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri mendapat pelatihan keterampilan dan wawasan hukum.
"Berharap tenaga kerja Indonesia mendapat hak-haknya dan perhatian lebih baik lagi," ujarnya.
Sejauh ini Charly sudah melakukan penggalangan dana diat untuk Satinah, antara lain di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Cengkareng, Banten), Bundaran Hotel Indonesia (Jakarta), dan di Pesantren Queen Al Falah. Setelah dari Kediri, ia akan mengamen di Banten, Sumatera, dan Hongkong.
"Kalau target, tadinya Rp 9 miliar, terus tinggal Rp 3 miliar, dan sekarang tinggal berapa, gitu," imbuhnya.
Satinah, yang berasal dari Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, itu divonis hukuman pancung oleh pengadilan di Arab Saudi pada 2010 atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya dan mengambil hartanya. Satinah bisa bebas dari hukuman itu dengan membayar diat tersebut. Pemenuhan diat masih terus diupayakan.