News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Pengobatan UGB

Kasus Ustaz Guntur Bumi Diperas, Polisi Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puput Melati dan Ustaz Guntur Bumi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait laporan Ustaz Guntur Bumi yang mengaku diperas oleh beberapa oknum korban dan pengacaranya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan laporan itu sudah diproses, dan saksi-saksi termasuk saksi pelapor yakni UGB sudah diperiksa dan penyidik menetapkan dua tersangka dalam laporan tersebut.

"Untuk laporan UGB yang melaporkan HSW dan HY penyelidikan dinyatakan selesai dan keduanya ditetapkan tersangka," tegas Rikwanto, Kamis (24/4/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Untuk diketahui, sebelum tragedi pelaporan UGB  ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia sempat memberikan sejumlah hartanya, dengan alasan agar korban-korbannya bisa lebih tenang.

"Klien kami mengalami kerugian sebesar 3 kilogram emas batangan murni dan uang Rp 150 juta," kata pengacara Guntur Bumi, Ramdhan Alamsyah, saat dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2014) malam.

Penyerahan logam emas mulia serta uang ratusan juta Rupiah itu tertera dalam surat tanda terima yang ditandatangani oleh keluarga korban, Hans Suta Widya dan pengacara para korban, Hudi Yusuf, S.H., M.H.

Berikut isi lengkap tanda terima yang dianggap merugikan Ustaz Guntur Bumi

Tanda Terima
Telah terima:

1. Uang senilai Rp 150.000.000
2. 3 kilogram emas

Sebagai kompensasi perkara dari pihak yang berperkara kepada saudara Suta Widhya.

Jakarta, 10 Maret 2014

Yang menerima

Suta Widhya

Yang menyerahkan

Hudi Yusuf, S.H., M.H

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini