News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum AQJ

AQJ Bingung, Mengapa Kasusnya Berlanjut

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si Dul (AQJ) masih saja terlihat bingung dengan kasus yang menimpanya. Dul merasa sudah saling memaafkan dengan para korban. Dul pun mempertanyakan, mengapa kasus ini terus diperkarakan.

Tak hanya Dul, sang pengacara, Lydia Wongsonegoro pun ikut mempertanyakan kasus ini. "Dari awal korban sudah memaafkan, kenapa perkara ini masih berlanjut?" tanya Lydia seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.

Lydia yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014), sejak kasus ini disidangkan, semua saksi sudah memberikan keterangan. "Saksi semua dari awal sudah meringankan," kata Lydia.

Hingga kini, masih ada satu orang saksi yang belum didengarkan keterangannya.  "Satu orang tidak datang. Minggu depan kesaksian kedua orang tua Dul, yaitu Maia dan Dhani. Keduanya wajib datang," tegas Lydia. (Icha / Tabloidnova.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini