TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ikhsan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli. Ikhsan mengaku dimintai keterangan pada sidang Dul.
"Saya mengarahkan bagaimana menangani anak saat berkonflik dengan hukum, prosesnya seperti apa," kata Ikhsan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4).
Menurut Ikhsan, dalam salah satu pasal disebutkan, jika anak berhadapan dengan hukum, penjara merupakan solusi terakhir. Pasal ini yang juga ditanyakan oleh hakim.
"Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi sebaiknya anak diurus oleh orangtua atau dibawa ke dinas sosial, jadi enggak dipenjara," terangnya.
Menurut Ihksan, Dul bisa saja tidak ditahan. "Untuk ditahan, sepertinya tidak. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua," terangnya.
(Icha / Tabloidnova.com)
Klik di sini! Foto-foto terbaru selebriti Indonesia.
Klik di sini! Gosip dan kabar terbaru selebriti Indonesia, hari ini!