Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada permintaan khusus diutarakan Ustaz Guntur Bumi (UGB) saat ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5/2014) malam. UGB yang ditahan terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh Irfani.= itu hanya minta alat sholat.
Pengacara GB, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya empat meminta pada dirinya untuk dibawakan sarung dan baju koko untuk sholat. Permintaan ini diungkapkan UGB saat Ramdan mengunjungi UGB.
"Dia tidak ada permintaan khusus, hanya minta dibawakan baju koko dan sarung untuk sholat," terang Ramdan, pada Tribunnews.com, Selasa (6/5/2014).
Untuk diketahui, setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama sekitar 14 jam, Guntur Bumi yang memiliki nama asli Muhamad Susilo Wibowo akhirnya resmi ditahan polisi, Senin (5/5/2014) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya penyidik memutuskan menahan Guntur Bumi yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Guntur Bumi ditangkap polisi di dekat rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Senin (5/5/2014) pagi pukul 05.30. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
Penangkapan Guntur Bumi berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama Irfani. Irfani melapor karena merasa ditipu dan dirugikan Rp 75 Juta saat menjadi pasien UGB.
Selain UGB, polisi juga memeriksa 4 asisten Guntur Bumi, namun sampai saat terakhir tidak terbukti terkait dugaan penipuan.