News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Guntur Bumi Ditangkap

Surat Penangguhan Penahanan Suami Puput Melati Belum Diterima Penyidik Polda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puput Melati dan Ustaz Guntur Bumi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan sampai kini pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Ustaz Guntur Bumi (UGB) dari kuasa hukuamnya.

"Kami belum terima surat penangguhan penahanannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).

Sebelumnya kuasa hukum Guntur Bumi, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya, dan berharap dikabulkan. Menurut Ramdan, pertimbangan utama penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya adalah karena istri Guntur Bumi, Puput Melati, saat ini tengah hamil muda.

Rikwanto mempersilahkan kuasa hukum Guntur Bumi untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. "Namun apakah dikabulkan atau tidak itu adalah kewenangan penyidik yang akan mempertimbangkannya," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, Guntur Bumi, resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam, terkait dugaan kasus penipuan dalam praktek pengobatan yang dilakukannya. Ia ditahan setelah diperiksa selama sekitar 15 jam di Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Guntur Bumi diciduk dari rumahnya, Senin pagi pukul 05.30 setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menuturkan penangkapan dan penahanan Guntur Bumi ini terkait laporan dari Irfani, mantan pasien Guntur Bumi. Irfani mengaku telah ditipu oleh Guntur Bumi dan mengalami kerugian hingga Rp 75 Juta.

Rikwanto menuturkan ada 11 laporan yang diterima pihaknya terkait tindak pidana yang dilakukan Guntur Bumi. Selain penipuan, kata Rikwanto, ada juga satu laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini