Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pemeriksaan dua orang tua Dul alias AQJ yang menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan maut hari ini, Rabu (14/5/2014).
Juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko Girsang menyebutkan, Ahmad Dhani dan Maia Estianty harusnya hadir menjadi saksi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan orangtua.
"Tadi sudah kami buka, hanya sidang tak bisa berjalan lantaran AQJ dikabarkan sakit," kata Djaniko kepada Tribunnews.com, Rabu (14/5/2014).
Menurutnya, pihak Dul sudah mengabarkan kepada jaksa soal ketidakhadiran Dul hari ini. Untuk itu majelis hakim menunda persidangan sampai tanggal 26 Mei 2014, masih dengan agenda yang sama.
"Kami harapkan mudah-mudahan semuanya memenuhi dan dapat hadir," lanjutnya..
Sebelumnya, persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu tujuh orang tewas di tempat kejadian.