TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Guntur Bumi, tersangka penipuan yang dilaporkan oleh mantan pasiennya.
Namun hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak GB.
"Untuk GB masih tetap ditahan, dan soal penangguhan penahanan sudah diterima oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2014).
Rikwanto melanjutkan, saat ini permohonan penangguhan itu masih dipelajari penyidik. Dikabulkan atau tidak, itu merupakan keputusan penyidik.
Sementara, kata Rikwanto, kondisi GB baik-baik saja seperti tahanan lain. "Kondisi GB baik, sama kondisinya dengan tahanan yang lain," tambah Rikwanto.