News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum AQJ

Jaksa Siap Tuntut AQJ Walau Tanpa Kehadiran Ahmad Dhani

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Si Dul (AQJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terus berlanjut. Sidang terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September tahun lalu, yang berlangsung hari ini, Rabu, (4/6/2014), beragendakan mendengarkan keterangan Ahmad Dhani sebagai saksi.

"Dhani (nanti) datang. Agenda masih mendengarkan keterangan orangtua," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, Rabu, (4/6/2014), di ujung telepon.

Namun, sampai berita ini diturunkan bapak empat anak itu, belum kelihatan batang hidungnya. Padahal, Lydia mengatakan Dhani datang sekitar lewat pukul sepuluh pagi.

"Sebenarnya, keterangan orangtua tidak harus. Tapi kalau bisa, lebih baik," ucapnya.

Seandainya Dhani tak datang pihaknya sudah sepakat dengan jaksa supaya sidang tetap dilanjutkan. "Kalau hari ini Mas Dhani enggak bisa datang, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda tuntutan," tandasnya.

Diketahui, sidang yang berlangsung pekan lalu, Dhani absen menghadiri sidang. Hany mantan istrinya, Maia Estianty yang datang memberikan keterangan di depan hakim dan jaksa. Alasan Dhani pekan lalu karena ada perayaan ulangtahunnya yang ke 42.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini