Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lily, vokalis grup musik Moza, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2014). Bersama kuasa hukumnya Muara Karta, Lily mengadukan Camat Cileungsi Beben Suhendar atas tuduhan penipuan Rp 1,2 miliar.
Mulanya Beben mengutarakan niatnya meminjam uang kepada Lily, namun ditolaknya. Sampai pada akhirnya, Beben menawarkan kerjasama dengan Lily bisnis jual beli tanah. Dalam kerjasama itu, Lily sebagai pemberi dana, sedangkan Beben sebagai pencari tanah.
"Saya yang membiayai, dia yang menjalani. Karena saya tidak tahu apa-apa tentang jual beli tanah. Selain itu saya percaya karena dia camat. Masa camat seperti itu?" ungkap Lily mengisahkan sekelumit kasusnya kepada wartawan.
Kerjasama pun disepakati, dan Lily menggelontorkan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu diambil sang camat dari Lily tunai, guna membeli tanah di Desa Suka Makmur kawasan Puncak 2 seluas 35 hektar. Kepada Lily, Beben mengaku pembelian tanah tersebut akan diangsur empat kali.
Namun, kerjasama itu tak terealisasi. Setelah mendapatkan uang tunai Rp 1,2 miliar dari Lily, tak ada kabar apapun dari Beben. Tanah yang dijanjikan Beben pada saat bekerjasama tidak jelas. Berbulan-bulan Beben tak mengabari Lily. Bahkan sampai setahun.
Muara Karta, kuasa hukum Lily, menganalogikan Beben seperti Bupati Bogor Rahmat Yasin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Beben memperdaya dan meminjam uang Lily Rp 1,2 miliar lebih untuk pembebasan tanah. "Tapi tanah tidak kelihatan, dan uangnya lenyap," ujarnya.
Lily sudah beberapa kali menagih Beben. Ia berjanji akan mengembalikan uang Rp 1,2 miliar, tapi sampai saat ini janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Bahkan Lily sudah dua kali melayangkan somasi tetapi Camat Beben kerap menghindar.
"Camat seperti ini harus ditindak dan sudah mulai melakukan korupsi karena mencoba menjual lahan negara kepada seseorang. Lahannya tidak kelihatan, uangnya pun digelapkan," papar Muara.