Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maia Estianty sudah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap anak bungsunya, AQJ alias Dul. Ia pun mengharapkan agar kasus tersebut selesai dengan baik. Semua pihak terpuaskan.
"Saya berharapnya kasus ini dapat selesai dengan baik. Semua pihak dapat terpuaskan," ucapnya, Rabu, (18/6/2014), saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia tak bisa berkomentar lebih banyak terkait tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan tersebut. "Minta doanya saja supaya mendapatkan yang terbaik," lanjutnya.
Jaksa telah membacakan tuntutannya. Dul dituntut dua tahun masa percobaan. Dengan kata lain, apabila dalam masa percobaan dua tahun Dul melakukan tindakan yang melanggar hukum, dapat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.
"Tuntutannya percobaan, artinya dua tahun masa percobaan. Nah, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama dalam kurun waktu dua tahun itu, maka dia akan menjalankan satu tahun hukuman penjara," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan. Sebelumnya, Dul didakwa bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur dan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Klik di sini! - Berita dan gosip selebritis, hari ini!
Klik di sini - Foto-foto selebritis terkini, hari ini !
Klik di sini - Artikel-artikel asyik seputar gaya hidup masa kini