News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum AQJ

AQJ Akan Ungkapkan Isi Hatinya di Persidangan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si Dul (AQJ), putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu, hari ini dijadwalkan melakukan pembelaan lewat kuasa hukumnya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait kasus kecelakaan maut, di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

"Iya, hari ini kan pembelaan," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, (25/6/2014), saat dihubungi wartawan via telepon.

Namun, Lydia mengaku belum siap melayangkan pembelaan. Sebab, masih banyak yang mesti dibuat dalam pembelaan. Termasuk materi pembelaan yang akan disampaikannya.

"Jadi, saya belum siap. Tapi kita lihat nantilah," ucapnya. Ia berharap majelis hakim memberikan waktu padanya satu pekan ke depan untuk mempersiapkan pembelaan.

"Jaksa saja kan dikasih waktu dua minggu. Masa kita satu minggu," ucapnya.

Dul akan lakukan pembelaan secara pribadi? "Iya, dia akan mengungkapkan secara pribadi. Dia akan ungkapkan isi hatinya," tandasnya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Dul satu tahun penjara dengan masa percobaan selam dua tahun masa. Dalam artian, Dul tidak dipenjara, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini