Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Trans TV siap menerima sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka akan menghentikan sementara siaran YKS (Yuk Keep Smile), yang diketahui sebagai salah satu program tayangan andalan mereka.
"Kami menghentikan program itu, siap menerima sanksi," ucap Kepala Departemen Marketing Public Relations Trans TV, A Hadiansyah Lubis, Kamis, (26/6/2014), dihubungi wartawan. YKS, lanjut dia, akan dihentikan per 28 Juni 2014.
Seperti diketahui, KPI telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara, setelah menerima pengaduan dari masyarakat sekaligus hasil pemantauan langsung dan analisis terhadap tayangan YKS.
Melalui proses itu, KPI rupanya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, pada program tayangan tersebut untuk edisi 20 Juni 2014.
Di edisi itu, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, didampingi Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily, telah menyampaikan surat penjatuhan sanksi YKS Trans TV di kantor KPI Pusat, Kamis, 26 Juni 2014.
Akhirnya Trans TV Terima Sanksi KPI Stop Tayangan YKS
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan