News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPI Melarang Stasiun TV Menayangkan Hipnoterapi untuk Bahan Lawakan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.

Keputusan KPI ini setelah mempelajari kasus pelecehan tayangan YKS yang berisi adegan hipnotis pada pengisi acara sehingga menyebut nama artis Benyamin Sueb.  

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan  hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini