Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Thomas Ramdhan (46), pembetot bass Band GIGI itu sepertinya pasrah dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, terkait gugatan cerai istrinya, Intan Kartikasari.
Kepasrahan ini diungkapkan Thomas saat berbicara dengan Muhammad Aqil Ali,kuasa hukum Intan.
Dalam perbincangan sekitar sepekan lalu itu, terungkap bahwa apapun keputusannya, Thomas akan menerimanya, termasuk jika ia harus menjadi duda.
Thomas digugat cerai istrinya ke PA Depok, 18 Februari 2014. Gugatan itu dikabulkan hakim, Rabu (2/7/2014), setelah Thomas tidak pernah hadir di tiga kali sidangnya.
Jika dua minggu esok tidak banding, pernikahan Thomas dan Intan dinyatakan berakhir. Aqil menyatakan, saat terakhir berkomunikasi dengan Intan, Thomas menyampaikan keinginan akan menerima apapun keputusan hakim PA, termasuk perceraian.
"Kemungkinan besar Thomas menerima putusan pengadilan," kata Aqil saat dihubungi, Rabu siang.
Meski dinyatakan bercerai, Aqil melihat hubungan kliennya dengan Thomas masih tetap baik. "Mereka (Thomas dan Intan) tetap harmonis dan sering berkegiatan bersama," katanya.
Seringnya cek-cok hingga berujung keributan besar disebut Aqil jadi pemicu kehancuran biduk perkawinan Thomas dan Intan. "Alasannya ya itu saja, mereka sering menemukan ketidakcocokan dalam pemikiran dan itu sudah lama," ujar Aqil.
Saat ini, Intan sudah berpisah rumah dengan Thomas dan memilih kembali tinggal bersama orangtuanya. (kin)