News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum AQJ

Maia Estianty Tak Bisa Temani AQJ Sidang Karena Meriang

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TULIS PLEIDOI - Sidang lanjutan kasus tabrakan AQJ yang didampingi Ibunda Maia Estianti, kembali digelar dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam pleidoinya, yang berisi 80 halaman, salah satunya ditulis sendiri oleh AQJ. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelaan AQJ alias Dul bersama pengacaranya tak berpengaruh apapun terhadap penilaian jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2014.

"Agenda replik ini, Jaksa tetap pada tuntutan. Jaksa hari ini sudah menjawab tetap pada tuntutan. Kami juga tetap pada pembelaan," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, Selasa, (8/7/2014), di PN Jakarta Timur.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya jaksa menyampaikan tuntutannya terhadap putra bungsu Ahmad Dhani dari pernikahannya bersama Maia Estianty, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Dari jaksa ada replik, dan itu suda selesai. Pekan depan sidang terakhir. Rabu, tanggal 16 Juli adalah sidang putusan. Sidang itu terbuka untuk umum," lanjut Lydia.

Dalam sidang hari ini, Dul didampingi oleh pengacaranya saja. Sementara Maia Estianty, ibunya yang biasa hadir dalam sidang berhalangan untuk datang. "Bundanya lagi sakit meriang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini