News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum untuk AQJ

Ahmad Dhani dan Maia Dijadwalkan Hadir dengarkan Vonis Dul

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Maia Estianty

Laporan wartawan  Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan terhadap Dul alias AQJ terkait kasus kecelakaan beberapa waktu lalu, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Rencananya sidang tersebut bakal dihadiri orangtua Dul, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.

"Semua datang, Dhani, Maia," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ, saat dihubungi, Rabu (16/7).

Lydia mengatakan pentolan Republik Cinta Manajemen itu bakal meluangkan waktunya khusus untuk menghadiri sidang putusan putra bungsunya tersebut.

Apalagi Lydia juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebelumnya.

"Mas Dhani spesial hari ini untuk datang. Saya sudah ingatkan kemarin. Dhani juga telepon 'besok sidang toh'," ungkapnya.

Hanya saja Lydia tidak bisa memastikan apakah kakak-kakak Dul, Al dan El ikut hadir atau tidak dalam sidang putusan nantinya. "Mudah-mudahan kalau kebangun ya," ucapnya sembari tertawa.

Saat disinggung mengenai kemungkinan mendapatkan vonis bebas, Lydia menegaskan kliennya tersebut telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

"Dia tidak akan mengulangi ini lagi, itu aja," tutupnya.

Sekadar informasi, Dul harus duduk di kursi terdakwa terkait kecelakaan di Tol Jagorawi KM.8200 wilayah Jakarta Timur, pada 7 September 2013 silam. Ketika itu Dul yang mengendarai mobil Mitsubishi Lancer, mengalami musibah kecelakaan setelah mobil yang dikendarainya hilang kendali.

Akibatnya mobil tersebut menyeberang ke jalur yang berlawanan dan menabrak mobil Daihatsu Gran Max yang sedang melaju. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sedikitnya tujuh orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Artinya, jika dalam kurun waktu yang ditentukan AQJ melakukan tindak pidana, maka ia akan menjalani satu tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini