News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum AQJ

AQJ Bebas Dari Tuntutan dan Dikembalikan Pada Orangtuanya

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TULIS PLEIDOI - Sidang lanjutan kasus tabrakan AQJ yang didampingi Ibunda Maia Estianti, kembali digelar dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam pleidoinya, yang berisi 80 halaman, salah satunya ditulis sendiri oleh AQJ. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. AQJ alias Dul bisa bernapas lega. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bahwa Dul dikembalikan kepada orangtuanya. Dengan kata lain, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu, bebas dari tuntutan yang diajukan jaksa.

"Menjatuhkan putusan berupa perintah berupa dikembalikan kepada orangtuanya," ucap majelis hakim Petrianti SH, Rabu, (16/7/2014), di PN Jakarta Timur, dalam sidang putusan dengan terdakwa AQJ alias Dul, terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi 2013.

Meski demikian, majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa secara keseluran sudah terpenuhi. Bocah berusia 13 tahun itu, memang dinyatakan telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dul melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merengut korban jiwa. Apalagi, saat kejadian itu, Dul belum memiliki surat izin mengemudi.

Namun, majelis hakim punya pertimbangan menjatuhkan putusan mengembalikan Dul pada orangtuanya. Sebab, Dul masih dibawah umur. Dul berkelakuan baik dan sopan, serta mengungkapkan penyesalannya. Orangtuanya bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya, mulai dari biaya rumah sakit dan memberikan santunan berupa uang.

Vonis tersebut membuat Dul lega. Begitu pula dengan orangtua dan kuasa hukumnya. Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, sebelum persidangan telah mengungkapkan harapannya terhadap vonis bebas tersebut.

"Dia janji tidak akan mengulanginya lagi," tandas Lydia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini