TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Susilo Wibowo alias Guntur Bumi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014) siang. Sidang yang dimulai pada pukul 11.45 itu diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, kebohongan, meminta orang lain menyerahkan barang demi kepentingannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Guntur Bumi dituding melakukan kebohongan serta penipuan, seperti pasal yang dituduhkan kepadanya yakni pasal 378 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kalau Guntur Bumi meminta pasiennya memberikan sejumlah uang yang diminta secara tunai atau melalui transfer antar bank.
"Terdakwa juga mendapatkan keuntungan secara finansial. Dia mengelabuhi pasien sehingga pasien tertarik berobat. Terdakwa juga meminta uang terhadap korban secara tunai atau transfer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil membaca berkas dakwaannya.
Dalam proses pengobatan alternatif yang dilakukan Guntur Bumi, ia seringkali meminta sejumlah uang kepada korbannya dalam jumlah yang besar. Seperti salah satu mantan pasiennya, Irfangi, yang juga berhasil menjebloskan Guntur Bumi ke dalam bui, ia mengaku kalau telah memberikan uang puluhan juta Rupiah kepada suami Puput Melati.
"Irfangi harus menyetor emas 100 gram, dia enggak sanggup, irfangi menghabiskan uang Rp 76.200.000 tapi tak ada hasil," kata JPU.
Usai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Guntur Bumi, perihal pemahaman dakwaan yang dibacakan. "Apakah Anda sudah mengerti soal dakwaannya?" tanya ketua majelis hakim yang dijawab Guntur Bumi dengan anggukan kepala.
Usai menerima jawaban dari Guntur Bumi, ketua majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol SH. "Apakah ada eksepsi (nota keberatan atas dakwaan)?" tanya ketua majelis hakim. "Tidak ada eksepsi yang mulia," jawab Afrian Bondjol. "Saksi ada 8 orang, yang hadir 2 orang," jawab JPU. (Okki/Tabloidnova.com)