News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Guntur Bumi

Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Guntur Bumi Jalani Sidang Perdana

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proses hukum yang dijalani Susilo Wibowo alias Guntur Bumi memasuki babak baru. Usai dinyatakan berkas pemeriksaan kasusnya lengkap, dirinya yang telah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 5 Mei 2014 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 Jakarta Selatan hari ini, Rabu (16/7/2014).

Terlihat tenang dan tetap tersenyum, Guntur Bumi pun memasuki ruang sidang yang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Haswandi dan majelis hakim yakni Imam Gultom dan Made Sutrisna itu sekira pukul 11.40 WIB. Suami dari Puput Melati itu pun terlihat menyapa Majelis Hakim dan langsung menuju kursi pesakitan yang berada di tengah ruang sidang.

Dirinya yang terlihat mengenakan kemeja putih berlengan panjang dengan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan, celana bahan hitam serta memakai peci itu hanya diam saat kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugi Carvalho dan Arya Wicaksana membacakan dakwaannya.

Dalam sidang yang diagendakan pembacaan dakwaan tersebut, kedua JPU mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal tersebut diungkapkan JPU karena Ustadz Guntur Bumi diduga telah melakukan penipuan dalam praktik pengobatan alternatif terhadap beberapa orang jemaahnya itu.

"Terdakwa atas nama Susilo Wibowo atau Ustadz Guntur Bumi didakwa telah melakukan penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Arya Wicaksana usai sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini