TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memanggil Marshanda tidak berhasil setelah yang bersangkutan tidak hadir. Padahal pemanggilan tersebut terkait perselisihan Marshanda dengan ibundanya, Riyanti Sofyan.
KPAI tidak ingin kesepakatan awal pihaknya dengan Marshanda tidak berjalan lancar. "Ya salah satunya karena memang dengan kasus itu, komitmen dan kesepakatan mediasi bisa jadi enggak berjalan secara optimal," kata Asrorun Niam Soleh, Ketua KPAI, saat dihubungi, Senin (11/8).
Pasalnya salah satu kesepakatan yang terjadi adalah Marshanda mendapatkan hak asuh untuk menjaga Sieena, sembari menunggu keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Hanya saja untuk menjalankan semua kesepakatan di atas, dibutuhkan kondisi yang normal dan tidak seperti sekarang ini. Oleh karenanya KPAI ingin bertemu dengan istri Ben Kasyafani itu demi membahas keberlangsungan kesepakatan yang ada.
"Kesepakatan itu harus dalam kondisi normal. Adanya kasus ini maka perlu ada ikhtiar untuk mengetahui lebih lanjut pengasuhan itu bagaimana," tuturnya.