Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pasien Guntur Bumi menganggap Jaksa penuntut umum (JPU) terlalu ringan menuntut empat bulan penjara potong masa tahanan. Pasalnya tuntutan tersebut dianggap tak setimpal dengan apa yang diperbuat selama ini.
"Tuntutannya terlalu ringan, kalau bisa 1,5 tahun lah. Ini supaya jangan muncul UGB-UGB lain," kata Afriady Putra, pengacara mantan pasien Guntur Bumi, Irfangi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Hal senada juga ditegaskan Irfangi. Ia melihat praktek Guntur Bumi telah menyimpang dan sudah seharusnya diberikan tuntutan yang lebih berat.
"Prakteknya dia itu bersalah. Kalau dia masih bohong, harusnya lebih dari empat bulan," tuturnya.
Irfangi pun meminta pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf terhadap orang-orang yang sudah ditipunya.